NILAI, MORAL DAN NORMA

Selama enam puluh enam tahun perjalanan bangsa, Pancasila telah mengalami berbagai batu ujian dan  dinamika  sejarah  sistem  politik,  sejak  jaman  demokrasi  parlementer,  era  demokrasi terpimpin,  era  demokrasi Pancasila, hingga demokrasi multipartai di era reformasi saat ini. Di setiap jaman, Pancasila  harus  melewati  alur  dialektika  peradaban  yang  menguji  ketangguhannya  sebagai  dasar  filosofis  bangsa  Indonesia yang terus berkembang dan tak pernah berhenti di satu titik terminal sejarah. Untuk itu kita perlu melakukan  reaktualisasi (membumikan kembali),  restorasi (mengembalikan) atau revitalisasi (proses, cara, dan perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya) untuk itu memerlukan nilai-nilai  Pancasila  dalam  kehidupan bermasyarakat,  berbangsa  dan  bernegara,  terutama  dalam  rangka  menghadapi  berbagai  permasalahan  bangsa  masa  kini , masa depan dan menuju  hari  esok  Indonesia  yang lebih baik.

  1. Nilai dan Nilai Dasar

Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar hidup bangsa yang berideologi pancasila. Nilai ini sudah pernah dikemas dan disosialisasikan melalui P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila). Kita hendaknya sadar bahwa secara historis, nilai pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dikulak dari negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsa Indonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa. Menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.

Menurut Purwodarminto nilai diartikan sebagai : Harga dalam arti takaran, misal nilai intan, Harga sesuatu, misal uang, Angka kepandaian, Kadar, mutu, Sifat atau hal yang penting, misal nilai agama. Menurut Suyitno (1984 : 11-13), nilai merupakan sesuatu yang kita alami sebagai ajakan dari panggilan untuk dihadapi. Nilai mau dilaksanakan dan mendorong kita untuk bertindak. Nilai mengarahkan perhatian serta minat kita, menarik kita keluar dari kita sendiri ke arah apa yang bernilai.nilai berseru kepada tingkah laku dan membangkitkan keaktifan kita. Pendapat lain menyatakan bahwa, nilai adanya ditentukan oleh subjek dan objek yang dinilai. Bagi aliran subyektivisme, adanya nilai tergantung pada subjek yang menilai. Sebaliknya aliran obyektivisme menyatakan bahwa adanya nilai terletak pada objek itu sendiri.

Nilai memiliki tingkatan tertentu, yaitu :

  • Nilai dasar adalah nilai yang mendasari nilai instrumental, mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tercermin di dalam Pancasila yang secara eksplisit tertuang dalam UUD 1945. Nilai dasar sifatnya sangat fundamental.
  • Nilai instrumental merupakan manivestasi dari nilai dasar, berupa pasal-pasal UUD 1945, perundang-undangan, ketetapan-ketetapan, dan peraturan-peraturan lainnya yang berfungsi menjadi pedoman, kaidah, petunjuk kepada masyarakat untuk mentaatinya.
  • Nilai praksis merupakan penjabaran dari nilai instrumental dan berkaitan langsung dengan kehidupan nyata, yaitu suatu kehidupan yang penuh diwarnai oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu yang sifatnya cenderung pada hal yang bermanfaat dan menguntungkan.

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, nilai dibagi menjadi tiga yaitu :

  • Nilai material : nilai yang berguna bagi jasmani manusia.

Contoh nilai material : – makanan, minuman dan pakaian.

  • Nilai kerohanian : nilai yang berguna bagi rohani manusia.

Contoh nilai kerohanian : berdzikir, mengingat Allah, membaca Al Qur’an, sholat
Macam-macam nilai kerohanian :

* Nilai kebenaran                         * Nilai kebaikan atau nilai moral (etika)

* Nilai keindahan (estetika)          * Nilai religius/ spiritual

  • Nilai vital : nilai yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan aktivitas.

Contoh : Motor bagi tukang ojek

Sedangkan Menurut Walter G. Everett, nilai dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut :

  1. Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem ekonomi. Hal ini berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.
  2. Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang,sehingga memberikan sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
  3. Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai bentukperserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional.
  4. Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
  5. Nilai-nilai watak (character values) nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri.

Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang terdapat dalam berbagai hal yang dianggap sebagai sesesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat.

  1. Moral

Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadaikan anak manusia bermoral dan manusiawi. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujut aturan. Moral dan moralitas memiliki sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik-buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik-buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.

Menurut Lickona ada tiga kerangka pikir moral yang dikenal dengan educating for charakter (1992) :

  1. Konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan ke depan (perspective talking), penalaran moral (reasoning), pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge).
  2. Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and huminity).
  3. Prilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan (compalance), kemauan (will) dan kebiasaan (habbit).

Berdasarkan uraian di muka, dapat disimpulkan bahwa pengertian moral/ moralitas adalah suatu tuntutan prilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku. Dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila, moral sangat penting untuk ditanamkan pada mahasiswa, karena proses pembelajaran Pancasila bertujuan untuk membentuk moral mahasiswa, yaitu moral yang sesuai dengan nilai falsafah hidupnya.

  1. Norma

Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang. Norma juga merupakan sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat, yang pada keselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga hubungan dalam bermasyarakat. Norma pada dasarnya adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma.

Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :

  • Norma Agama

Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.

  • Norma Kesusilaan

Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.

  • Norma Kesopanan

Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.

  • Norma Kebiasaan (Habit)

Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.

  • Norma Hukum

Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.

  • Proses institualisasi norma

Berbicara proses, institualisasi atau pengaturan norma dalam bentuk institusi sangatlah penting di lakukan, karena tanpa dukungan sebuah lembaga, norma seiring berjalan waktu bisa saja hilang karena di tinggalkan oleh manusianya. Institualisasi dewasa ini begitu menjamur, karena terjadinya deikotomi antara satu kepercayaan dengan kepercayaan yang lain, dimana satu kepercayaan ingin mempertahankan loyalitasnya pada  masyarakat tanpa terganggu oleh eksistensi kepercayaan lain, sehingga jalur institusi sepertinya menjadi pilihan tepat bagi ajaran-ajaran kepercayaan yang ada. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya perkumpulan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dari data di atas, dapat kita ambil persepsi, bahwa semakin hari di negara semakin banyak ajaran baru yang bermunculan yang diikuti tentunya dengan norma-norma yang baru, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perseberangan pendapat antara golongan-golongan yang ada. Oleh sebab itu untuk menjaga kedamaian dalam hidup bernegara, negara penting untuk mengadakan pengkordinasian diantara kepercayaan agar bisa terjalin komunikasi antar golongan yang dengan hal itu akan mencegah terjadinya kesenjangan atau perdebatan yang tidak sehat antar golongan. Namun akibat yang akan muncul dari sebuah institualisasi, akan tersingkirnya kesalehan simbolis dari kesalehan aktual. Kesalehan simbolis kemudian akan memisahkan diri dari kerangka sosial massa dan menjadi kesalehan individual, sementara kesalehan aktual menjadi kesalehan sosial-politik.

This entry was posted in Pendidikan. Bookmark the permalink.

Leave a comment